Wagub Jabar Ungkap Fakta Pemberdayaan Disabilitas, Ternyata

Wagub Jabar Ungkap Fakta Pemberdayaan Disabilitas, Ternyata - GenPI.co JABAR
Puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat berlokasi di PT. Feng Tay Enterprises, Kabupaten Bandung. (Foto: ANTARA/HO-Humas Disnakertrans Jabar)

GenPI.co Jabar - Dari 55 ribu perusahaan yang terdaftar di Jawa Barat, ternyata sekitar 0,1 persen atau 50 perusahaan berkomitmen memberdayakan penyandang disabilitas.

“Kami di pemerintahan daerah sampai kecamatan harus menerima sampai dua persen dari penyandang disabilitas,” ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Bandung, Jumat (11/2).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri berusaha untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang menerima penyandang disabilitas.

BACA JUGA:  Wagub Jabar Ingin Tol Getaci Bermanfaat untuk Masyarakat Sekitar

Seperti, pihaknya yang mulai menerima penyandang disabilitas sebagai pegawainya.

Padahal, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi.

BACA JUGA:  Wagub Jabar Murka, Penambang Ilegal Akan Ditindak Tegas

Dalam peraturan tersebut, perusahaan milik negara maupun daerah wajib mempekerjakan sedikitnya dua persen penyandang disabilitas dari kapasitas karyawan.

Sedangkan untuk perusahaan swasta yang konsisten wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.

BACA JUGA:  Wagub Jabar Minta Pemkot Bekasi Sukseskan Vaksinasi Dosis Ke-3

Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi terhadap tiga perusahaan swasta yang berkomitmen menjalankan peraturan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya