
Bisnis tersebut tersebar di Kota Bandung (17,59 persen), Kabupaten Bandung (11,18 persen), dan Kota Depok (9,63 persen).
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut, Pemprov jabar mengeluarkan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif (Renaksi Ekraf) 2021-2025.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021. (Ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News