Pemprov Jabar Nyatakan Kesiapan Pendataan Koperasi UMKM

Pemprov Jabar Nyatakan Kesiapan Pendataan Koperasi UMKM - GenPI.co JABAR
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji. (ANTARA/HO-Humas Dinas KUK Jabar)

GenPI.co Jabar - Pendataan lengkap Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (PL KUMKM) dengan aplikasi Sistem Informasi Data Terpadu (SIDT) akan dilaksanakan serentak secara nasional mulai 1 April 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan hal tersebut sebagai upaya membantu pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk mensukseskan pembangunan basis data tunggal koperasi dan UMKM yang tepat, akurat dan akuntabel.

"Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat siap untuk PL KUMKM ini. Target Jabar sebanyak 2.480.000 data UMKM yang tersebar di 24 kabupaten/kota dengan jumlah enumerator sebanyak 4.960 orang dan koordinator sebanyak 331 orang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop dan UKM RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2022," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji, di Bandung, Sabtu (2/4/2022).

BACA JUGA:  Tim Lain Gerak Cepat, Persib Bandung Memilih Santai Rekrut Pemain

Kusmana menambahkan, pelaksanaan PL KUMKM akan dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2022 hingga 2024.

Saat pelaksanaannya nanti, Kemenkop dan UKM RI selalu berkoordinasi dengan BPS sebagai Pembina data instansi kementerian/ Lembaga terkait.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Terharu Saat Salat di Pusdai, Begini Ceritanya

"Melalui kegiatan ini akan tercipta kolaborasi antara Dinas Koperasi UMKM dengan BPS di wilayah masing-masing untuk menyukseskan pembangunan Basis Data Tunggal Koperasi UMKM yang akurat, tepat dan akuntabel," katanya.

SIDT-KUMKM merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Walidata KUMKM, BPS sebagai Pembina Data, Kementerian/Lembaga lainnya dan Daerah sebagai Produsen Data.

Dia menuturkan, pendataan lengkap Koperasi UMKM tahun in bisa dibilang sangat padat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya