Pencabutan PUB ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Keputusan pencabutan PUB dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7). (mcr27/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Plh Gubernur Uu: Pemerintah Segera Menginventarisasi Aset ACT di Wilayah Jabar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News