Pemprov Jabar Cek Syarat Penerapan Bangunan Tahan Gempa

Pemprov Jabar Cek Syarat Penerapan Bangunan Tahan Gempa - GenPI.co JABAR
Dampak gempa cianjur yang sangat merusak. Peringatan Geolog UGM Yogyakarta perlu mendapat perhatian. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp)

GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengecek ulang penerapan regulasi pendirian bangunan tahan gempa di kabupaten dan kota.

Menurutnya, regulasi ini penting untuk menekan risiko dampak dari gempa di wilayahnya masing-masing.

"Secara regulasi kan kita sudah (punya, red) ya, khususnya di perkotaan. Tapi kita akan cek, selain Bandung dan Bogor kota atau kabupaten mana lagi yang belum memiliki aturan yang mewajibkan bangunan dengan struktur tahan gempa," ujarnya, Minggu (12/2).

BACA JUGA:  17 Warga Jabar Mengungsi Akibat Gempa Turki

Dia menyebut, gempa yang mengguncang Cianjur pada 21 November 2022 dan Turki pada 6 Februari 2023 memberikan pelajaran mengenai pentingnya bangunan dengan struktur tahan gempa.

"Kalau di Cianjur kan bangunan satu lantai, tapi kalau di Turki lebih parah, bangunan tinggi dan sebagainya. Itu banyak yang tidak tahan gempa, mohon jadikan pelajaran," katanya.

BACA JUGA:  Gempa Banten Dirasakan Hingga Sukabumi, BPBD Turun Cek Wilayah

Mantan Wali Kota Bandung tersebut meminta REI memperhatikan syarat bangunan tahan gempa dalam membangun.

"Agar di masa depan kalau REI membangun, khususnya bangunan tinggi, harus memiliki struktur yang tahan gempa," katanya. (ant)

BACA JUGA:  Gempa Mengguncang Bandung, Ada Aktivitas Sesar Garsela

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya