Gubernur Jabar Rilis Bapenda Kapendak

Gubernur Jabar Rilis Bapenda Kapendak - GenPI.co JABAR
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto: Pemprov Jabar

GenPI.co Jabar - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, merilis program Bapenda Kapendak.

Bapenda Kapendak merupakan program penataan data wajib pajak secara mandiri berbasis website yang akan dimulai pada 29 Desember 2021 - 28 Februari 2022.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di tahun 2022.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Antisipasi Varian Omicron dengan Cara Ini

Emil—sapaan akrab Ridwan Kamil—mengatakan masyarakat bisa mengakses laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sesuai dengan database dan Samsat.

"Tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan pemulihan ekonomi dan Covid-19 mulai surut," ujar Emil, pada Rabu (29/12/2021).

BACA JUGA:  Jabar Jadi Pemda Terinovatif di Indonesia

Emil memaparkan, meningkatnya penerimaan pajak akan berdampak pada pembangunan yang bisa dilakukan terus-menerus.

"Jika penerimaan meningkat, maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat juga,” katanya.

BACA JUGA:  Polda Jabar Punya Sketsa Pelaku Pembunuhan di Subang

Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan berkontribusi sebanyak 43% terhadap total penerimaan pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya