ASN Bolos di Hari Pertama Kerja 2022, Ini Sanksi dari Bupati Anne

ASN Bolos di Hari Pertama Kerja 2022, Ini Sanksi dari Bupati Anne - GenPI.co JABAR
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto: Pemkab Purwakarta

GenPI.co Jabar - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberikan sanksi bagi ASN yang bolos di hari pertama kerja setelah libur tahun baru 2022.

Dia akan memberikan sanksi indisipliner mulai dari yang ringan sampai yang terberat.

"Kami akan melihat laporan akhir terkait kehadiran seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta," ujar Anne, Senin (3/1).

BACA JUGA:  Tempat Wisata di Purwakarta Tetap Buka saat Nataru, Kok Bisa?

Anne telah melakukan inspeksi mendadak ke beberapa organisasi perangkat daerah pada hari pertama masuk kerja 2022.

"Semangat baru adalah harapan yang baru. Kehadiran bisa mencerminkan bagaimana rasa tanggung jawab mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tentu saja dengan target baru," katanya.

BACA JUGA:  Pemkab Purwakarta Luncurkan Desa Peduli Pemilu, Ini Tujuannya

Pada hari pertama kerja, Anne hanya mengecek kehadiran ASN Mal Pelayanan Publik Madukara dan Badan Pendapatan Daerah Purwakarta.

Sesuai dengan laporan yang diterima, tingkat kehadiran ASN di dua instansi itu mencapai 100 persen.

BACA JUGA:  Intip Keseruan Festival Hortikultura Kebon Ambu di Purwakarta

Anne akan meminta laporan BKPSDM setempat untuk mengetahui tingkat kehadiran keseluruhan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya