
GenPI.co Jabar - Andika, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu mengaku sangat bersyukur setelah dirinya keluar dari lapas.
Namun, Andika belum bebas sepenuhnya dan harus menjalankan asimilasi di rumah.
“Vonis yang saya terima itu empat tahun dan alhamdulillah mendapatkan asimilasi, jadi saya baru menjalani dua setengah tahun kurungan,” tuturnya seperti dilansir dari Antara, Senin (17/1).
BACA JUGA: Inovasi BUMDesa di Sukabumi Dapat Apresiasi dari Mendes PDTT
Andika merupakan salah satu dari 29 warga binaan Lapas Kelas II B Kabupaten Indramayu yang mendapatkan asimilasi di rumah.
“Hari ini ada 29 warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah,” ujar Kepala Lapas Kelas II Indramayu, Beni Hidayat.
BACA JUGA: Hiu Paus Muncul di Pantai Sukabumi Sebelum Gempa, Pertanda Apa?
Menurut Beni, ke-29 warga binaan tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat tersebut, yaitu bukan pelaku tindak pidana korupsi, bukan pengedar narkoba yang dipenjarakan lebih dari lima tahun, dan lain-lain.
BACA JUGA: PMI Kota Sukabumi Terus Bersiaga Antisipasi Gempa Susulan
Beni menuturkan, para warga binaan tersebut mendapatkan asimilasi di rumah karena masih dalam masa pandemi COVID-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News