
GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Bogor menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, penyegelan tersebut karena Zentrum melanggar keamanan dan ketertiban umum karena ada laporan keributan.
Seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/1), Zentrum tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas lima persen.
BACA JUGA: Terapkan Gage, Kasat Lantas: Jumlah Kendaraan ke Kota Bogor Turun
Selain itu, Zentrum juga melanggar jam operasional hingga buka pukul 02.00 WIB.
“Kalau masih beroperasi seperti itu, pasti kami tidak izinkan, kami tutup,” ujarnya. (Ant)
BACA JUGA: Jika Temukan Bansos Salah Sasaran, Warga Kota Bogor Diminta Lapor
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News