Langgar 3 Aturan, Tempat Hiburan Malam Zentrum Kota Bogor Disegel

Langgar 3 Aturan, Tempat Hiburan Malam Zentrum Kota Bogor Disegel - GenPI.co JABAR
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat inspeksi dadakan THM Zentrum, Senin (17/1/2022) malam. (Foto: ANTARA/Linna Susanti)

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Bogor menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, penyegelan tersebut karena Zentrum melanggar keamanan dan ketertiban umum karena ada laporan keributan.

Seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/1), Zentrum tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas lima persen.

BACA JUGA:  Terapkan Gage, Kasat Lantas: Jumlah Kendaraan ke Kota Bogor Turun

Selain itu, Zentrum juga melanggar jam operasional hingga buka pukul 02.00 WIB.

“Kalau masih beroperasi seperti itu, pasti kami tidak izinkan, kami tutup,” ujarnya. (Ant)

BACA JUGA:  Jika Temukan Bansos Salah Sasaran, Warga Kota Bogor Diminta Lapor

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya