Pemkab Cirebon Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha jika Lakukan Hal Ini

Pemkab Cirebon Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha jika Lakukan Hal Ini - GenPI.co JABAR
Bupati Cirebon Imron saat mengecek harga minyak di pasar modern di Cirebon, Kamis (20/1/2022). (Foto: ANTARA/Khaerul Izan)

GenPI.co Jabar - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon akan memberi sanksi bagi pelaku usaha jika tidak menurunkan harga minyak goreng hingga Rp14.000 per liter.

“Kalau masih menjual minyak goreng lebih dari Rp14.000, maka akan kita berikan sanksi,” ujar Kepala Disperdagin Cirebon, Dadang Suhendra seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/1).

Pihaknya akan mencabut izin pelaku usaha tersebut jika tetap tidak menjalankan instruksi pemerintah pusat tersebut.

BACA JUGA:  Meski Pandemi, Ekspor Kabupaten Cirebon Terus Meningkat di 2021

“Kita akan akan cabut izinnya,” tuturnya.

Pihaknya akan terus memantau harga minyak goreng di pasar modern pada minggu ini.

BACA JUGA:  Pemkab Cirebon: Harga Minyak Goreng di Pasar Modern Rp14.000

Minggu depan, Disperdagin Cirebon akan memantau harga minyak goreng di pasar tradisional yang saat ini masih diperbolehkan di atas Rp14.000.

“Minggu ini kita akan terus memantau pasar modern maupun tradisional,” pungkasnya. (Ant)

BACA JUGA:  Sekolah di Kota Cirebon Diminta Cegah Kerumunan, Ini Caranya

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya