Pengembangan Kawasan Rebana Dipercepat Lewat Perpres

Pengembangan Kawasan Rebana Dipercepat Lewat Perpres - GenPI.co JABAR
Deputi Bidang Koordinator Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo. Foto: Antara

GenPI.co Jabar - Pengembangan kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan dipercepat melalui adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021.

Kawasan ini diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Koordinator Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo, mengatakan percepatan ditujukan untuk optimalisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah selesai.

BACA JUGA:  Kali Rasmi Tercemar, DLH Jabar Tunggu Hasil Laboratorium

“Percepatan pengembangan kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan fokus pada pengembangan industri besar serta dukungan infrastruktur perkotaan,” ujar Wahyu, pada Sabtu (13/11/2021).

Wahyu memaparkan, percepatan juga sekaligus menjawab tantangan masyarakat ekonomi ASEAN, afirmasi dan keberpihakan terhadap lingkungan hidup, mengurangi disparitas ekonomi antar wilayah dan pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Bendungan Leuwi Keris Ditargetkan Rampung 2023

Ada tujuh kawasan yang tergabung dalam pembangunan ini antara lain Subang, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kuningan.

Sedangkan, enam daerah di bagian selatan antara lain Sukabumi, Cianjur, Garut, Ciamis, Tasikmalaya dan Pangandaran.

BACA JUGA:  Gara-gara Pergerakan Tanah, Rumah di Cisolok Retak dan Ambruk

“Ada 81 proyek di kawasan Rebana dan 89 proyek di bagian selatan dengan total pembiayaan hampir Rp400 triliun atau 10 kali lipat APBD 2020 Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya