Batasi Kegiatan Masyarakat, Bupati Cianjur Keluarkan Surat Edaran

Batasi Kegiatan Masyarakat, Bupati Cianjur Keluarkan Surat Edaran - GenPI.co JABAR
Bupati Cianjur, Herman Suherman. (Foto: ANTARA/Ahmad Fikri)

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/1150/SATGAS COVID-19/2022 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya