Pemkab Purwakarta Buka Peluang Kerja Musiman di Korea Selatan

Pemkab Purwakarta Buka Peluang Kerja Musiman di Korea Selatan - GenPI.co JABAR
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Foto: ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta)

“Karena telah kita ketahui potensi pertanian kita cukup tinggi tetapi memang kita belum dibarengi dengan teknologi pertanian yang memadai,” pungkasnya.

Sedangkan syarat untuk pekerja musiman, yaitu berusia minimal 30 tahun, maksimal 55 tahun, dan dalam keadaan sehat.

Kemudian untuk persyaratan lainnya yaitu bebas dari COVID-19, tes PCR, dan bebas penyakit TBC. (Ant)

BACA JUGA:  Turunkan Angka Stunting, Pemkab Purwakarta Kerahkan 2.300 Kader

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya