GenPI.co Jabar - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur dilarang melakukan perjalanan ke luar kota.
Selain itu, Pemkab Cianjur juga akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) terhadap 50 persen ASN di masing-masing dinas.
“Hal itu sebagai upaya antisipasi merebaknya varian omicron di Cianjur,” ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman seperti dilansir dari Antara, Sabtu (5/2).
BACA JUGA: Minyak Goreng di Pasar Tradisional Cianjur Mahal, Ini Sebabnya
Menurutnya, seharusnya Cianjur saat ini masuk ke dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.
Dalam level itu, Cianjur seharusnya sudah tidak ada pembatasan dan pihaknya fokus dalam pemulihan perekonomian.
BACA JUGA: COVID-19 Melonjak, Sekolah di Cianjur Terapkan PTM 50 Persen
Meski begitu, pihaknya tetap mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan terkait ditemukannya sejumlah warga yang positif COVID-19.
“Salah satunya pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen dari jumlah siswa,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Dinkes Cianjur Sebut Selama 2 Pekan 43 Warganya Tertular COVID-19
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News