Sebabkan Kerumunan, Festival City Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu

Sebabkan Kerumunan, Festival City Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu - GenPI.co JABAR
Penyegelan dilakukan di mal Festival Citilink, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Bandung memberi denda Rp500 ribu kepada Festival City karena menimbulkan kerumunan dalam atraksi barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek.

Selain itu, mal yang berlokasi di Jalan Peta, Kota Bandung itu juga disegel hingga 6 Februari karena melanggar Peraturan Wali Kota Bandung.

“Pada 6 Februari selesai disegel dan dibuka setelah membayar denda Rp500 ribu,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (5/2).

BACA JUGA:  Satpol PP: Ada Kerumunan saat Perayaan Imlek di Mal Kota Bandung

Rasdian mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota Bandung kapasitas mal dibatasi hingga 50 persen.

Artinya, jika mal tersebut berkapasitas lebih dari 1.000 orang, maka batas maksimal pengunjung mal hanya 500 orang.

BACA JUGA:  Gegara Barongsai, Pengelola Mal Citylink Dipanggil Pemkot Bandung

Sedangkan dalam kerumunan di Festival City saat adanya atraksi barongsai pada Selasa (1/2), diduga terdapat lebih dari 500 orang.

Selain itu, kegiatan atraksi barongsai tersebut juga tidak memiliki izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. (Ant)

BACA JUGA:  COVID-19 Melonjak, 30 Kecamatan Kota Bandung Sedia Ruang Isolasi

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya