
“Baik di tempat makan, wisata dan tempat lainnya,” ujarnya.
Untuk itu, Anne akan membuat surat edaran untuk para pelaku ekonomi, usaha, jasa, ritel, perusahaan, industri, pengelola tempat wisata, dan lain-lain.
Mereka diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan tempat cuci tangan. (Ant)
BACA JUGA: COVID-19 Meningkat, Enam Kecamatan di Purwakarta Masuk Zona Merah
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News