
GenPI.co Jabar - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pesantren, akan dihadirkan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).
Dalam sidang itu, majelis hakim PN Bandung akan membacakan vonis secara langsung.
"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan, red) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (15/2).
BACA JUGA: Kekeh! Jaksa Tetap Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati
Menurut Dodi, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana juga akan menghadiri sidang.
Ketika menjadi jaksa penuntut umum, Asep pernah memberikan tuntutan secara langsung kepada Herry Wirawan.
BACA JUGA: Jadi Instrumen Kejahatan, Pesantren Herry Wirawan Terancam Bubar
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir (sidang vonis, red)," kata Dodi.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati karena memerkosa 13 santriwati di pesantrennya.
BACA JUGA: Bacakan Pledoi, Herry Wirawan Menyesal dan Minta Ini
Akibat ulah tidak terpuji yang dilakukan Herry, beberapa korban hamil dan melahirkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News