
“Dua tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman lima tahun,” sebutnya. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News