Manuver Polres Majalengka Top, Pengedar Narkoba Tak Berkutik

Manuver Polres Majalengka Top, Pengedar Narkoba Tak Berkutik - GenPI.co JABAR
Petugas saat menunjukkan para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Majalengka. (Foto: ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka)

“Dua tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman lima tahun,” sebutnya. (Ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya