Manuver Polres Majalengka Top, Pengedar Narkoba Tak Berkutik

Manuver Polres Majalengka Top, Pengedar Narkoba Tak Berkutik - GenPI.co JABAR
Petugas saat menunjukkan para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Majalengka. (Foto: ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka)

GenPI.co Jabar - Polres Majalengka menangkap 12 pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang serta menyita beberapa barang bukti.

“Ada 12 tersangka yang kita amankan dari berbagai daerah di Majalengka,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin (22/2).

Dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis, polisi menangkap tiga tersangka yaitu RH, EP, dan GW.

Sementara dalam kasus peredaran obat terlarang, polisi menangkap tujuh tersangka yaitu DP, DS, S, J, DG, AS, dan H.

“Sementara dua orang lainnya yaitu RM, dan AA terkait kasus psikotropika,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 3,60 gram sabu-sabu, 6,27 gram tembakau sintetis, 3.195 butir obat terlarang, dan 110 butir psikotropika.

Para tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sedangkan untuk obat-obatan terlarang dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya