Saksi Bongkar Sepak Terjang 3 Jenderal NII di Garut, Ternyata

Saksi Bongkar Sepak Terjang 3 Jenderal NII di Garut, Ternyata - GenPI.co JABAR
Seorang saksi menyimak tayangan video terkait kasus makar yang dilakukan oleh tiga "jenderal" NII saat perisdangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). (Foto: ANTARA/Feri Purnama)

GenPI.co Jabar - Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan kasus makar dengan terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (24/2).

“Diundang empat saksi, cuma yang bisa hadir tiga karena satu lagi sedang 'isoman' (isolasi mandiri) kena covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, di PN Garut.

Ketiga saksi tersebut yaitu Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono, Camat Pasir Wangi Saeful, dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Garut Febi Febriyanto.

Mereka memberikan keterangan sebagai saksi tiga terdakwa yaitu yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48). 

Tiga warga Kecamatan Pasirwangi ini diproses hukum karena membuat video ajakan makar.

Selain itu, keduanya juga mengaku sebagai Jenderal NII setelah itu menyebarkan ke media sosial.

Dalam persidangan tersebut saksi mengaku adanya video yang dilakukan tiga warga merupakan pengikut NII.

Kemudian dilakukan proses hukum terhadap tiga jenderal itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya