Polres Bogor Beri Kabar Baik, 56 Kendaraan Curanmor Dikembalikan

Polres Bogor Beri Kabar Baik, 56 Kendaraan Curanmor Dikembalikan - GenPI.co JABAR
Kendaraan hasil curian saat ekspos kasus curanmor di halaman Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (2/3/2022). (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)

GenPI.co Jabar - Sebanyak 56 kendaraan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dikembalikan Polres Bogor kepada pemiliknya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat ekspos kasus curanmor di halaman Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (2/3).

“Kepada masyarakat yang merasa (kendaraannya) dicuri, silahkan menghubungi Polres Bogor, membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan dengan barang bukti (kendaraan) yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tangani Macet di Puncak, Polres Bogor Minta Bantuan Polda Jabar

Dalam kesempatan itu, secara simbolis Iman juga menyerahkan satu unit sepeda motor satu unit mobil pick up hasil curian kepada pemiliknya.

Sebanyak 56 kendaraan hasil curian tersebut terdiri dari 48 sepeda motor, tujuh mobil, dan satu bus yang disita dari 68 tersangka curanmor.

BACA JUGA:  Kapolres Bogor Bantah Kabar Warga Meninggal saat Macet di Puncak

Mereka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor selama Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya pada 17-26 Februari 2022.

“Kami berhasil mengamankan 68 pelaku pencurian ranmor dengan 50 laporan polisi yang terdaftar di basis data kriminal Polres Bogor,” sebutnya.

BACA JUGA:  Polres Bogor Kota: 5,83 Persen Lalin Kendaraan Turun Karena Gage

Para tersangka tersebut terancam pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya