Begini Tahapan Pemilu di Kota Bogor

Begini Tahapan Pemilu di Kota Bogor - GenPI.co JABAR
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Samsudin (ANTARA/Linna Susanti)

Dalam keterangannya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan 27 November 2024 dan dimulai tahapannya di Januari 2024.

Khusus Kota Bogor sesuai dengan pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka wali kota dan wakil wali kota Bogor masa jabatannya akan berakhir di Desember 2023.

"Mulai Januari 2024 sampai maksimal Juni 2025 terpilih dan dilantiknya wali kota baru hasil pilkada, maka posisi kepala daerah akan diisi penjabat. Ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk menjaga keserentakan pilkada," kata dia.

BACA JUGA:  Jadwal Persib di Seri Kelima, Pertandingan Menentukan

Anggaran untuk menghadapi pesta demokrasi rakyat itu, kata Samsudin, bakal dibagi tiga kelompok besar.

Tiga kelompok besar itu adalah anggaran pelaksanaan, anggaran pengawasan, dan anggaran pengamanan.

BACA JUGA:  Mayat Perempuan ditemukan di Cisaranten, Kota Bandung, Ada Luka

Untuk anggaran pelaksanaan akan ada di KPU Kota Bogor selaku pengguna dengan pengajuan sebesar Rp59 miliar.

Sementara terkait anggaran pengawasan masih menanti dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA:  Bikin Malu, Video Viral Mesum di Musala Toilet adalah Oknum Guru

Pun dengan anggaran pengamanan menunggu dari TNI/Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya