“Oleh karena itu, raperda ini dapat memberikan arahan, landasan, dan pedoman bagi Pemkot Depok dalam menertibkan kawasan telantar dan pelaporan tanah telantar,” ujarnya. (Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News