Orang Tua Pasti Senang, Pemkab Bogor Izinkan PTM di 7 Kecamatan

Orang Tua Pasti Senang, Pemkab Bogor Izinkan PTM di 7 Kecamatan - GenPI.co JABAR
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akhirnya kembali mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di tujuh kecamatan.

Sebelumnya, PTM di tujuh kecamatan itu sempat dihentikan karena masuk ke zona merah penularan Covid-19.

"Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan PTM terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah di Cibinong, Bogor, Minggu (6/3/2022).

BACA JUGA:  Sandiaga Beri Bantuan Kepada Guru Ngaji Di Majalengka

Kebijakan itu, lanjut Juanda, diambil setelah Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bernomor 420/624/2022 diberlakukan.

Tujuh wilayah yang sempat menghentikan PTM karena naiknya kasus penularan Covid-19 adalah Kemang, Ciomas, Bojonggede, Cibinong, Citeurep, Gunung Putri, dan Gunung Sindur.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Sebut Bisnis Otomotif Jabar Hasilkan Rp1,5 Triliun

Namun untuk PTM kali ini, Juanda menyebut bahwa kapasitas maksimal yang diizinkan hadir di kelas adalah 50 persen.

Durasi belajar juga disebutkan Juanda maksimal empat jam pelajaran per hari secara bergantian.

BACA JUGA:  AMPI Jabar ingin Ridwan Kamil Maju Pilpres bersama Airlangga

Lalu ketika ditemukan kasus positif Covid-19, PTM akan dihentikan sementara di sekolah tersebut selama lima hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya