
“Tersangka membawa korban menggunakan motor. Kemudian di hotel tersebut DG membunuh korban dengan cara dicekik,” tuturnya.
Perbuatan pelaku dikenai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Bima Arya Bawa Makanan Khsusus untuk Dedie yang Sedang Isoman
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sadis, Kombes Aswin Sipayung Ungkap Kronologi Pembunuhan Perempuan di Bandung Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Sadis, Kombes Aswin Sipayung Ungkap Kronologi Pembunuhan Perempuan di Bandung", https://jabar.jpnn.com/kriminal/1470/sadis-kombes-aswin-sipayung-ungkap-kronologis-pembunuhan-perempuan-di-bandung?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News