Pemkab Garut Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Knalpot Bising

Pemkab Garut Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Knalpot Bising - GenPI.co JABAR
Gerakan Garut Bebas Knalpot Bising dihadirkan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Foto: Antara

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Garut menyosialisasikan aturan larangan dan sanksi bagi kendaraan berknalpot bising yang tidak sesuai standar pabrik kepada komunitas motor, pelajar dan masyarakat umum.

Ketua Tim Satgas Garut Bebas Knalpot Bising, Aah Anwar, mengatakan hal ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan warga sekitar.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan kendaraan roda dua atau empat yang memakai knalpot bising,” ujar Aah Anwar, pada Kamis (18/11/2021).

BACA JUGA:  Tingkatkan Keamanan, Polres Garut Adakan Program Daun Rindang

Menurut Aah, persoalan knalpot bising sudah banyak dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan ketidaknyamanan.

Maka dari itu, Gerakan Garut Bebas Knalpot Bising dihadirkan untuk memberikan rasa nyaman dan tentram bagi masyarakat maupun pengguna jalan raya di Kabupaten Garut.

BACA JUGA:  Innalillahi, Mantan Bupati Garut Agus Hamdani Tutup Usia

Petugas di lapangan pun tidak hanya melakukan tindakan persuasif. Tapi juga melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas yang berlaku.

"Penegakan hukum tentu dilakukan sebagai efek jera. Namun demikian, efek jeranya tetap kami melakukan persuasif," katanya.

BACA JUGA:  Transaksi Barang Memabukkan, 20 Orang Ditangkap Polres Garut

Kepala SMK YPPT Garut, Bachiramsyah, mendukung adanya program Garut Bebas Knalpot Bising.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya