
GenPI.co Jabar - Proses hukum terhadap pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menewaskan dua orang anak kecil di Jalan Raya Banjar - Pangandaran akan tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pengendara moge berinisial AG dan AN masih berstatus sebagai saksi dan akan menjalani gelar perkara atas kasusnya di Mapolres Ciamis.
“Hari ini kami lakukan agenda pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP lalu pemeriksaan mendalam kepada kedua pengendara tersebut. Insya Allah rencananya nanti sore akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarmo-Hatta, Bandung, Senin (14/3/2022).
BACA JUGA: Innalillahi, Seorang Lansia Tewas Akibat Banjir di Bandung
Tompo memastikan, bahwa kedua pengendara moge itu saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Karena kami melakukan proses pemeriksaan, baik di TKP dan juga BAP kepada para pengendara. Statusnya masih saksi,” tuturnya.
BACA JUGA: Banjir dan Pohon Tumbang Terjang Garut, Mohon Doanya
Kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu (12/3) di di Jalan Raya Banjar – Pangandaran.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang bocah berinisial HA dan HU harus kehilangan nyawa.
BACA JUGA: Taman-taman di Kota Bogor Mulai Dibuka untuk Warga, Ada Tapinya
Adapun kronologisnya adalah, dua pengendara ini sedang melakukan konvoi dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Pastikan Proses Hukum Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah di Pangandaran Berlanjut Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Polisi Pastikan Proses Hukum Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah di Pangandaran Berlanjut", https://jabar.jpnn.com/kriminal/1591/polisi-pastikan-proses-hukum-dua-pengendara-moge-penabrak-bocah-di-pangandaran-berlanjut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News