
GenPI.co Jabar - Dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibongkar oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti, mengatakan, korbannya merupakan perempuan muda asal Kabupaten Sukabumi yang dijual ke Arab dan Papua.
"Seluruh korban berjumlah lima orang, empat menjadi korban perdagangan orang ke Papua dan satu lainnya ke Arab Saudi," Bayu Sunarti di Sukabumi, Senin (15/3/2022).
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Wali Kota Depok Punya Harapan Ini
Bayu menambahkan, modus yang digunakan tiga tersangka untuk melakukan aksi TPPO ke Papua adalah dengan menjanjikan empat perempuan asal Palabuhanratu bekerja di salah satu kafe dengan bayaran tinggi.
Bukannya bekerja di kafe seperti yang dijanjikan, empat perempuan ini justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan bahkan sempat diperjualbelikan kepada pemilik kafe lain.
BACA JUGA: Innalillahi, Seorang Lansia Tewas Akibat Banjir di Bandung
Saat ini, lanjut Bayu, tiga tersangka yang satu di antaranya wanita sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk menunggu sidang.
Sementara satu tersangka merupakan pemilik kafe yang juga pembeli dari empat korban perempuan asal Sukabumi tersebut.
BACA JUGA: Taman-taman di Kota Bogor Mulai Dibuka untuk Warga, Ada Tapinya
Sementara kasus dugaan TPPO ke Arab Saudi, Bayu mengungkapkan, korbannya merupakan janda muda asal Kecamatan Cidahu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News