Antisipasi Teroris, Warga Sukabumi Aktifkan Tamu Wajib Lapor

Antisipasi Teroris, Warga Sukabumi Aktifkan Tamu Wajib Lapor - GenPI.co JABAR
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan lagi peraturan tamu wajib lapor. Foto: Antara

GenPI.co Jabar - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal di Kabupaten Sukabumi, untuk mengaktifkan lagi peraturan tamu wajib lapor.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jaringan teroris yang masih gencar menyebarkan paham radikal.

Kabag Bin Opsnal Binmas Polda Jabar, Sunarya, mengatakan ada berbagai cara jaringan teroris untuk menyebarkan paham sesatnya kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Menurun, Penumpang Bus di Sukabumi Meningkat

Salah satunya adalah menyusup ke pemukiman warga dengan berpura-pura menjadi tamu.

“Pengurus RT dan RW harus mengaktifkan kembali peraturan tamu wajib lapor 1x24 jam dan mendata para pendatang yang masuk ke daerahnya masing-masing," ujar Sunarya, pada Jumat (19/11/21).

BACA JUGA:  Begal Bersenjata Gergaji Jumbo Berhasil Ditangkap Polres Sukabumi

Sunarya memaparkan, masyarakat harus peduli pada setiap pendatang baru baik yang menginap maupun yang tinggal di penginapan atau hotel.

Tamu hotel wajib menunjukkan KTP asli. Jika tidak bersedia, maka pengelola atau penerima tamu harus tidak mengizinkannya menginap.

BACA JUGA:  Mobilitas Semakin Mudah, Jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi Dibangun

Ketegasan yang sama juga diharapkan dari pemilik kontrakan maupun indekos agar tidak sembarangan menerima penghuni baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya