Para tersangka disangkakan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 196, 197.
Kemudian Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Lalu, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. (Ant)
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Diganjar Penghargaan, Pencapaiannya Tokcer
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News