Pembunuh Siswa SMK di Bogor Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara

Pembunuh Siswa SMK di Bogor Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara - GenPI.co JABAR
Ilustrasi tersangka. Foto: dok.JPNN.com.

GenPI.co Jabar - Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada ASR alias Tukul (17 tahun), terdakwa pembacok siswa SMK di Bogor Arya Saputra hingga meninggal dunia.

Keluarga dan kerabat korban berteriak histeris saat majelis hakim membacakan putusan tersebut.

Pihak keluarga menilai, keputusan tersebut tidak maksimal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

BACA JUGA:  Pelaku Pembacok Arya Saputra Berhasil Ditangkap di Yogyakarta

"Hukuman 9 tahun enggak sesuai banget. Gak sesuai harapan orang tua," kata orang tua angkat Arya Saputra, Senin (12/6).

Tangis keluarga pecah setelah mendengar putusan mejelis hakim tersebut.

BACA JUGA:  Menyerahlah, Polisi Buru Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK di Bogor

Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Daniel Mario mengatakan, majelis hakim memutuskan terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

"Isi putusan menyatakan anak ASR alias Tukul tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," katanya.

BACA JUGA:  Viral Pelecehan Seksual Siswi SMK di Bandung,Kelakuan Pelaku Kurang Ajar Banget!

Berdasarkan dakwaan alternatif satu, kata dia, terdakwa divonis 9 tahun penjara di LPKA Bandung dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tukul Sang Pembunuh Arya Saputri Divonis 9 Tahun Bui

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya