Pengadilan memberikan waktu apabila penasehat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.
"Mengenai pertimbangannya silakan teman-teman media baca di direktori putusan, saya tidak kompeten menyampaikan. Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa," katanya.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Endeh Herdiani menyampaikan masih pikir-pikir terhadap vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Kota Bogor.
BACA JUGA: Pelaku Pembacok Arya Saputra Berhasil Ditangkap di Yogyakarta
Pihaknya menilai, putusan tersebut masih lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7,5 tahun penjara.
"Tuntutan awalnya 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi 9 tahun. Tetapi tadi majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir kepada kami," katanya.
BACA JUGA: Menyerahlah, Polisi Buru Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK di Bogor
Endah menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Kedua, klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban," tutupnya. (mar7/jpnn)
BACA JUGA: Viral Pelecehan Seksual Siswi SMK di Bandung,Kelakuan Pelaku Kurang Ajar Banget!
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tukul Sang Pembunuh Arya Saputri Divonis 9 Tahun Bui
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News