
GenPI.co Jabar - Pengedar narkoba berinisial YD (22) berhasil ditangkap oleh Polsek Bojongsari di Jalan Cagak Satelit RT 2, RW 6, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan dari Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi, pelaku ditangkap pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
“YD ditangkap berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Sawangan,” ucapnya di Mapolsek Bojongsari, Kamis (17/3).
BACA JUGA: Ini Alasan Minyak Goreng Langka Menurut Disperindag Jabar
Supriyadi mengungkapkan, barang bukti berupa sabu-sabu berhasil diamankan oleh pihaknya.
Dia menambahkan, barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku YD di dinding rumah.
BACA JUGA: Banyak Imigran di Puncak, Bupati Bogor Mengeluh
YD, lanjut Supriyadi, mengaku hanya berperan sebagai kurir dari seorang bandar berinisial A.
Bandar ini menurut pengakuan dari YD, berasal dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Wanita Pembakar Bendera Merah Putih dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
"Dari sepuluh paket sabu yang didapat, enam paket seharga Rp 300 ribu sementara empat sisanya seharga Rp 500 ribu,” jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kurir Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, Pemasoknya Penghuni Lapas Gunung Sindur? Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Kurir Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, Pemasoknya Penghuni Lapas Gunung Sindur?", https://jabar.jpnn.com/kriminal/1664/kurir-sabu-sabu-ditangkap-polisi-pemasoknya-penghuni-lapas-gunung-sindur?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News