Tim Pantau Prokes dibentuk Disdik Kota Bogor, Ini Tujuannya

Tim Pantau Prokes dibentuk Disdik Kota Bogor, Ini Tujuannya - GenPI.co JABAR
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi. (Foto: ANTARA/Linna Susanti)

GenPI.co Jabar - Menjelang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/3/2022), Dinas Pendidikan Kota Bogor membentuk tim pantau kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi, prokes menjadi syarat utama untuk menggelar PTM terbatas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 ini.

"Mulai dari cuci tangan, disinfektan, ruang isolasi, juga koordinasi dengan dinas kesehatan dalam hal ini puskesmas dan lain-lain," kata Hanafi.

Dia mengungkapkan, saat ini seluruh sekolah dari mulai sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) telah memiliki sarana proses,

BACA JUGA:  Pemkab Karawang Beber Fakta Bahaya, Pencari Kerja Harus Waspada

Namun pihaknya hanya tinggal memastikan kesiapan sarana tersebut agar siap digunakan kembali dalam PTM terbatas.

Adapun tim pantau prokes terdiri atas pengawas tingkat SD dan SMP, lalu akan dibantu oleh ASN lain dari Dinas Pendidikan.

Nantinya, tim pantau akan berkeliling secara bergantian ke 211 SD dan 270 SMP negeri serta swasta untuk memantau kesiapan sarana dan prasarana prokes.

Selama PTM terbatas, kegiatan itu akan dilakukan setiap hari.

BACA JUGA:  Gubernur Ridwan Kamil Bonceng Pembalap Legendaris Indonesia

Hanafi mengungkapkan, hal tersebut telah disiapkan minimal hingga tahun ajaran baru 2022/2023.

Tim pantau prokes ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Kota Bogor menakan laju penyebarannya.

Wali Kota Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor: 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Kota Bogor.

Pembelajaran di Satuan Pendidikan (PAUD/TK/SD/SMP/SMA atau yang sederajat, Pesantren serta lembaga pendidikan lainnya) di Kota Bogor dapat dilakukan sistem PTM Terbatas secara bertahap dengan prokes ketat.

Semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50 persen.

Satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya