PTM Terbatas di Kota Bogor Resmi dimulai Hari Ini

PTM Terbatas di Kota Bogor Resmi dimulai Hari Ini - GenPI.co JABAR
Siswi-siswi SMAN 1 Kota Bogor saat mencuci tangan di halaman depan sekolah sebelum memasuki gedung sekolah saat pemberlakuan PTM terbatas pada akhir 2021. (Foto: ANTARA/Linna Susanti)

GenPI.co Jabar - Mulai hari ini, Senin (21/3/2022), pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Bogor, Jawa Barat akan dilaksanakan.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Nomor: 08/STPC/03/2022, tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Kota Bogor.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan ini akan berlaku menyeluruh bagi semua jenjang pendidikan.

BACA JUGA:  Kader Dakwah Islam Ikut Pelatihan MUI Garut, Begini Suasananya

Mulai dari Paud, TK, SD, SMP, hingga SMA sedarajat di Kota Bogor.

"Jadi, mulai hari ini semua sekolah di setiap jenjang pendidikan diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas, tetapi tetap dengan maksimal kapasitas 50 persen," katanya, dikutip Senin (21/3).

BACA JUGA:  Tidak Lama Lagi Puasa, Harga Cabai di Cianjur Masih Tinggi

Menurut Bima Arya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

"Karena Covid-19 di Kota Bogor sudah melandai, ditambah Kota Bogor saat ini PPKM Level 2, maka PTM terbatas kembali kami berlakukan," ujarnya.

BACA JUGA:  Gubernur Ridwan Kamil Bonceng Pembalap Legendaris Indonesia

Namun Bima Arya menegaskan bahwa PTM terbatas kali ini harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang benar-benar ketat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mulai Hari Ini Ratusan Sekolah di Kota Bogor Melaksanakan PTM Terbatas, Simak Aturan Lengkapnya Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Mulai Hari Ini Ratusan Sekolah di Kota Bogor Melaksanakan PTM Terbatas, Simak Aturan Lengkapnya", https://jabar.jpnn.com/jabar-terkini/1722/mulai-hari-ini-ratusan-sekolah-di-kota-bogor-melaksanakan-ptm-terbatas-simak-aturan-lengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya