Dengan kembalinya status Kabupaten Garut menjadi PPKM level 2, maka ada beberapa aturan aktivitas masyarakat yang dilonggarkan.
“Kegiatan masyarakat dapat kita buka sesuai dengan instruksi Mendagri, nah seperti itu sebenarnya poinnya,” tuturnya. (Ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News