GenPI.co Jabar - Sebanyak delapan orang bandar narkoba masuk catatan vonis mati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Data tersebut terhimpun dari bulan Januari hingga September 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan delapan terpidana berasal dari beragam perkara narkotika yang sudah diproses hukum.
"Dari 734 perkara tindak pidana narkotika, 8 diantaranya dijatuhkan pidana hukuman mati," ujar Dodi, pada Minggu (21/11/2021).
Dodi menjelaskan, delapan terpidana mati masih berproses hukum meskipun sudah divonis hukum mati. Karena itu, semua terpidana belum dieksekusi.
"Semuanya masih berproses hukum. Ada grasi dan ada pengajuan yang lainnya. Jadi hingga sekarang belum inkrah," katanya.
Hukum vonis mati paling banyak diputuskan di wilayah Kota Cirebon. Data dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menunjukkan, ada lima terdakwa yang divonis mati.
Selain di Kota Cirebon, ada terdakwa dari Kota Bandung yang mendapatkan vonis hukuman mati juga. Dari 138 perkara narkotika di Bandung, dua diantaranya mendapatkan hukuman mati.
Kota Bekasi menjadi wilayah yang paling banyak memiliki perkara tindak pidana narkotika.
Dari 734 perkara narkotika di Jawa Barat, 231 perkara narkotika ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News