Motor Hasil Curian dikembalikan ke Pemilik oleh Polres Karawang

Motor Hasil Curian dikembalikan ke Pemilik oleh Polres Karawang - GenPI.co JABAR
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama. (ANTARA/HO-Polres Karawang)

GenPI.co Jabar - Puluhan sepeda motor hasil curian dikembalikan kepada pemilik sah oleh Satlantas Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengungkapkan, sejak Januari 2022, pihaknya berhasil menyita 63 unit sepeda motor berbagai merek.

Ade menambahkan, puluhan sepeda motor itu merupakan hasil penindakan jajaran Satlantas Polres Karawang saat menggelar penertiban kendaraan knalpot bising.

Saat ini, dia menyebut telah memberikan pemberitahuan kepada pemilik bahwa kendaraannya sudah bisa diambil untuk dibawa pulang.

Motor yang saat ini disata pun, lanjut dia, sudah melewati proses pendataan spesifikasinya.

Sehingga bagi masyarakat yang merasa memiliki motor-motor tersebut, Polres Karawang sudah memberikan izin untuk diambil ke Mapolres Karawang.

“Bagi warga yang pernah kehilangan motor, silakan datang untuk mengambilnya gratis di Satlantas Polres Karawang,” katanya.

Untuk syarat pengambilan sepeda motor itu hanya membawa dan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya