JKN-KIS Jadi Syarat Dokumen, BPJS Kesehatan Depok: Siap Jalankan!

JKN-KIS Jadi Syarat Dokumen, BPJS Kesehatan Depok: Siap Jalankan! - GenPI.co JABAR
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Elisa Adam (tengah). (Foto: ANTARA/HO)

GenPI.co Jabar - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) siap dijalankan BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Elisa Adam di Depok, Selasa (29/3).

“Instruksi presiden ini memberikan gambaran bahwa dalam optimalisasi Program JKN-KIS terdapat banyak pihak yang terkait,” ujarnya.

Elisa mengatakan, Inpres tersebut tidak hanya berlaku bagi BPJS Kesehatan, namun bagi pemangku kepentingan yang memiliki tupoksi masing-masing.

Karena itu, perlu kolaborasi yang baik untuk mengoptimalkan langkah mewujudkan Program JKN-KIS yang lebih baik.

Menurutnya, sinergi yang baik merupakan kunci utama dalam menyukseskan Program JKN-KIS.

Dalam inpres tersebut, setiap kementerian atau lembaga pemerintah diminta memberi syarat bukti kepesertaan aktif Program JKN-KIS dalam pengurusan pelayanan publik.

Menurutnya, pemerintah berupaya untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang mengurus pelayanan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya