Tata Kelola Arsip Kerap Bermasalah, Sekda Kabupaten Bogor Tegas

Tata Kelola Arsip Kerap Bermasalah, Sekda Kabupaten Bogor Tegas - GenPI.co JABAR
Pemkab Bogor menggelar bimbingan teknis kearsipan yang pesertanya dari lembaga pendidikan, BUMD, dan organisasi masyarakat di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022). (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

GenPI.co Jabar - Badan usaha milik daerah (BUMD), lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat di Kabupaten Bogor didorong untuk mengelola kearsipan secara terpadu dan komprehensif.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis (31/4).

“Diharapkan pengelola arsip nantinya memiliki pemahaman teknis yang tepat dan inovatif dalam merespon dinamika kearsipan, sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hilangkan Kesan Horor, TPU di Kabupaten Bogor akan diubah

Pengelolaan kearsipan diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Karena itu, pihaknya mendorong untuk mewujudkan pelaksanaannya secara bersama-sama sesuai aturan.

BACA JUGA:  Lantik 6 Camat Baru, Instruksi Bupati Bogor Tegas

Salah satunya, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor menggelar bimbingan teknis kearsipan di Megamendung, Bogor, Selasa (29/3) hingga Rabu (30/3).

Ia menyebutkan, pihaknya kerap kali menemukan masalah yang disebabkan dari kesalahan penyimpanan arsip.

BACA JUGA:  2.000 Pelari Siap Berlari dalam Ajang Bogor Challenge 2022

“Proses dan hasil pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sangat berkaitan dengan pengelolaan administrasi,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya