GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Cirebon menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menerima bansos atau bantuan sosial.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan ASN tidak seharusnya menerima bantuan sosial dari pemerintah. Pasalnya, mereka bukanlah sasaran penerima bantuan.
"Kami akan memanggil ASN yang menerima bansos,” ujar Agus, pada Senin (22/11/2021).
BACA JUGA: Manis Asam Jadi Satu, Yuk Icip Kelezatan Tahu Gejrot Khas Cirebon
Agus menjelaskan, pemanggilan ASN bertujuan untuk mengetahui apakah ASN yang menerima bansos itu mengetahui aturan atau tidak.
Pemanggilan juga akan disertai berita acara. Dengan begitu, Pemerintah Kota Cirebon bisa menentukan sejauh mana sanksi yang akan diberikan kepada ASN terkait.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Tabrak Mobil Polisi di Cirebon
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Cirebon akan menelusuri ASN di instansi mana saja yang menerima bansos meskipun sampai saat ini belum ada laporan terkait hal itu.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi. Kami masih menunggu data dari pusat," katanya.
BACA JUGA: Nasi Lengko, Makanan Khas Cirebon yang Wajib Dicicipi
Menurut Agus, ASN yang menerima bansos bisa saja tidak tahu terhadap regulasi atau memang tidak mau tahu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News