GenPI.co Jabar - KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Bekasi Raya berharap UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2022 naik tujuh persen.
Sekretaris KSPSI Bekasi Raya, Fajar Winarno, mengatakan pihaknya menolak jika pemerintah daerah menjadikan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022 sebesar 1,09 persen sebagai patokan kenaikan rata-rata Nasional untuk menaikkan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi.
"Kalau di daerah lain UMP-nya naik 1,09 persen saja, kami khawatir pemerintah dan pengusaha menjadikan itu sebagai pegangan untuk kenaikan upah di kabupaten. Kami tidak mau itu," ujar Fajar, pada Senin (22/11/2021).
Fajar memaparkan, kenaikan UMK saat ini hanya menyertakan satu formula saja.
BACA JUGA: Bangunan Sisi Selatan Stasiun Bekasi Mulai Beroperasi
Sebelumnya, kenaikan UMK dihitung berdasarkan dua formula penghitungan antara lain data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional.
"Yang kami mau formula kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan PDB. Sementara aturan di Undang-undang diharuskan memilih pakai inflasi atau PDB, mana yang lebih tinggi," katanya.
BACA JUGA: PLN dan BPBD Kota Bekasi Kolaborasi Atasi Banjir
Fajar dan buruh lainnya memperjuangkan kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi sebesar tujuh persen atau Rp335.429 dari UMK 2021 yang senilai Rp4.791.843.
"Kami minta naik tujuh persen karena sejak dua tahun lalu tidak ada kenaikan signifikan. Sedangkan, kami tahu kebutuhan hidup meningkat. Berdasarkan hasil survei malah seharusnya UMK naik sembilan persen," ujarnya.
BACA JUGA: Ada Mal Pelayanan Publik di Lotte Grosir Bekasi
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, menanggapi permintaan buruh tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News