Usai melakukan penelusuran, Bima Arya menemukan fakta bahwa minyak goreng curah yang dikirim dari produsen memang dibatasi.
Oleh karena itu, penjualan ke masyarakat dari agen atau depo pun dibatasi.
Di sela-sela kegiatan tersebut, Bima mengajak berbincang para pembeli yang kebanyakan adalah pedagang di warung, toko hingga produsen makanan kering.
BACA JUGA: Kitab Babad Padjadjaran akan diterjemahkan, Jabar Beri Bantuan
Sementara itu, PD. Taman Cimanggu mengharuskan para pembeli untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP), kemudian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau boleh surat keterangan usaha bagi produsen makanan.
Kebijakan itu dibuat Gunarso Rusly sebagai implementasi aturan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar tidak ada penyalahgunaan distribusi minyak goreng tersebut.
BACA JUGA: Sadis, Seoarang Anak 8 Tahun disetrika dan diikat oleh Ayahnya
"Dijual Rp14.500 untuk partai kecil, untuk yang partai besar bisa lebih murah lagi," kata Bima. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News