
Adapun pihak yang diperas oleh kedua pelaku adalah RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Usai penyidik melakukan pendalaman, auditor berinisial AMR yang dinaikan statusnya statusnya sebagai tersangka.
Sementara F, masih dilakukan pembinaan internal dan belum ditetapkan menjadi tersangka. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Sambut Mudik Lebaran, Pemkab Bekasi Siapkan Hal ini
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejati Jabar Dalami Aliran Dana Kasus Pemerasan Oleh Auditor BPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News