
Aksi pelaku E itu sempat terekam di media sosial dan menjadi perbincangan oleh warganet.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian. (ant)
BACA JUGA: KA Pangrango Buat Perjalanan dari Bogor ke Sukabumi Secepat Kilat
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News