
Bila masyarakat ingin menggunakan layanan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama adalah masyarakat hanya bisa menukarkan uang baru maksimal Rp3,8 juta per orang
Adapun jenis pecahan rupiah yang bisa ditukarkan adalah Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.
BACA JUGA: Bobotoh Pasti Kecewa, Osvaldo Haay ke Persib dipastikan Hoaks
Rencananya, Kegiatan Layanan Penukaran Kas Terpadu ini akan berlangsung hingga 26 April 2022.
Masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga No 108, Kota Bandung.
BACA JUGA: Baru Pertama Kali, Disdukcapil Depok Rekam KTP Disabilitas di SLB
Layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa adalah kartu identitas (KTP atau Kartu Pelajar/Mahasiswa), mengisi formulir penukaran, uang yang akan ditukarkan disusun sesuai pecahan dan menghadap searah, dan budayakan antre. (ant)
BACA JUGA: Panutan, Ridwan Kamil Bantu Pembangunan Masjid di Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News