BI Jabar Sediakan Layanan Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran

BI Jabar Sediakan Layanan Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran - GenPI.co JABAR
Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Barat Jeffri D Putra (paling kiri) dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Herawanto (tengah) saat jumpa pers tentang pembukaan Layanan Penukaran Kas Keliling Terpadu di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat Jalan Braga Kota Bandung, Senin (11/4/2022). (ANTARA/HO-Humas BI Jabar)

Bila masyarakat ingin menggunakan layanan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama adalah masyarakat hanya bisa menukarkan uang baru maksimal Rp3,8 juta per orang

Adapun jenis pecahan rupiah yang bisa ditukarkan adalah Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.

BACA JUGA:  Bobotoh Pasti Kecewa, Osvaldo Haay ke Persib dipastikan Hoaks

Rencananya, Kegiatan Layanan Penukaran Kas Terpadu ini akan berlangsung hingga 26 April 2022.

Masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga No 108, Kota Bandung.

BACA JUGA:  Baru Pertama Kali, Disdukcapil Depok Rekam KTP Disabilitas di SLB

Layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Persyaratan yang harus dibawa adalah kartu identitas (KTP atau Kartu Pelajar/Mahasiswa), mengisi formulir penukaran, uang yang akan ditukarkan disusun sesuai pecahan dan menghadap searah, dan budayakan antre. (ant)

BACA JUGA:  Panutan, Ridwan Kamil Bantu Pembangunan Masjid di Depok

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya