Suroto mengatakan, pihak SPBU hanya boleh melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen bila pembeli menunjukkan surat rekomendasi khusus dari dinas terkait.
Surat rekomendasi tersebut seperti untuk para nelayan dan petani yang membutuhkan BBM bersubsidi. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News