
"Sementara sisanya mantan pegawai minimarket, bahkan satu orang di antaranya masih aktif bekerja sebagai karyawan minimarket. MA berperan menentukan lokasi pencurian bersama MDM, untuk selanjutnya dieksekusi bersama,” terangnya.
Saat melakukan aksinya, MA ikut masuk ke minimarket untuk berpura-pura membeli dan membaca situasi sekeliling.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (mcr19/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor, Perhatikan Modusnya
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Motif Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket Bikin Polisi Tepuk Jidat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News