Tidak Ingin Ketemu Kendaraan Besar Saat Mudik? Pilih Tanggal Ini

Tidak Ingin Ketemu Kendaraan Besar Saat Mudik? Pilih Tanggal Ini - GenPI.co JABAR
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat)

GenPI.co Jabar - Angkutan kendaraan barang besar akan dibatasi operasionalnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) selama mudik Lebaran 2022 untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas.

"Bagi angkutan barang dan juga angkutan berporos tiga dan juga angkutan barang yang melebihi kapasitas 40 ribu ton. Sehingga pada waktu tertentu ini tidakidiberikan izin untuk bisa lewat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (20/4).

Ibrahim menuturkan, aturan itu akan mulai berlaku mulai tanggal 29 April sampai 1 Mei.

BACA JUGA:  Pemudik Bersiap Kecewa, Tiket Bus di Terminal Jatijajar Habis

Selain pembatasan, Ibrahim menyebut, pihaknya bakal menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan, mulai 28 April hingga 1 Mei.

“Ganjil genap sendiri ada jam tertentu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran? Begini Jawaban Dishub Jabar

Adapun ruas jalan tol yang bakal diberlakukan ganjil genap adalah Tol Jakarta Cikampek kilometer 47 hingga kilometer 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung.

Dengan penerapan ini, dia berharap kepadatan arus lalu lintas bisa diminimalisir.

BACA JUGA:  Lonjakan Pemudik di Terminal Cikarang Terjadi H-10 Lebaran

Sementara untuk ruas jalan Tol yang memberlakukan ganjil genap, lanjut dia, hanya Cikampek saja.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kerap Jadi Biang Kerok Kemacetan, Polisi Batasi Operasional Kendaraan Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya