
GenPI.co Jabar - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.
"Karena itu memang sudah ada larangannya dari pemerintah pusat, sehingga harus dijalankan," ucapnya usai melantik 1.324 guru honorer di IPC Residence and Convention, Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (20/4).
Ade Yasin menambahkan, ASN Kabupaten Bogor diminta untuk menjaga dengan baik kendaraan dinas yang sudah dipinjamkan pemerintah.
BACA JUGA: Pemudik Bersiap Kecewa, Tiket Bus di Terminal Jatijajar Habis
"Keamanan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab yang menggunakannya, jangan sampai juga ditinggal mudik dalam keadaan tidak aman," pesannya.
Selain menggunakan mobil dinas untuk mudik, Ade Yasin juga meminta kepada ASN untuk tidak menerima segala bentuk hadiah saat lebaran nanti.
BACA JUGA: Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran? Begini Jawaban Dishub Jabar
Termasuk parsel yang cukup identik ketika memasuki Hari Raya Idulfitri.
"Semuanya sudah jelas, aturannya sudah ada, tinggal dilaksanakan saja. Saya harap, soal kendaraan dinas untuk mudik lebaran dan parsel coba dipatuhi aturan yang sudah ada," tandasnya. (mcr19/jpnn)
BACA JUGA: Lonjakan Pemudik di Terminal Cikarang Terjadi H-10 Lebaran
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: ASN Kabupaten Bogor Wajib Tahu, Menjelang Lebaran Dua Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News